Berikut adalah ilustrasi pengisian Formulir SPT 1770SS
Dimas (status K/1), seorang karyawan pada PT. ODS memperoleh penghasilan pada tahun 2008 sebagai berikut:
- Gaji (Rp 2.000.000 x 12) = Rp 24.000.000
- Tunjangan-tunjangan (Rp 1.000.000 x 12) = Rp 12.000.000
- Asuransi dibayar pemberi kerja (Rp 1.000.000 x 12) = Rp 12.000.000
- THR 2008 Rp 2.000.000
- Dimas membayar iuran pensiun sebesar Rp 600.000 pada tahun 2008
PT. ODS selaku pemberi kerja telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Dimas.
Berikut Formulir 1721-A1 yang diterima Dimas dari PT. ODS:
Tambahan informasi untuk pengisian SPT 1770 SS Dimas:
- Jumlah harta Dimas pada akhir tahun 2008 adalah sebesar Rp 12.500.000,00
- Kode KLU pegawai swasta adalah 95004
- Pada kartu NPWP Dimas tercantum data-data sebagai berikut:
- NPWP: 12.453.768-9.000.000
- Nama: Dimas
- Alamat: Anggrek II/3 Surabaya
Dari Formulir 1721-A1 yang diterima Dimas dari PT. ODS, diketahui bahwa penghasilan bruto Dimas pada tahun 2008 kurang dari Rp 60 juta, sehingga untuk melaporkan PPhnya, Dimas menggunakan Formulir 1770SS.
Langkah-langkah pengisian Formulir 1770SS Dimas adalah sebagai berikut:
- Kolom Tahun Pajak diisi 2008
- Kolom nama, NPWP dan alamat diisi nama, NPWP, dan alamat WP (Dimas);
- Kode KLU diisi 95004 (karena Dimas adalah karyawan swasta);
- No. telepon dan no. fax diisi no. telepon dan no. fax WP (Dimas);
- Beri tanda salah silang (X) pada salah satu kotak, apakah ada perubahan data atau tidak;
- Jumlah keseluruhan harta pada akhir tahun 2008 diisi jumlah harta yang dimiliki WP (Dimas), yaitu sebesar Rp 12.500.000,00
- Tanggal diisi tanggal pelaporan SPT 1770SS
Secara lengkap Fomulir 1770SS milik Dimas adalah sebagai berikut:
*Kode KLU dapat dilihat di sini
Tanya dong pak,
Jika penghasilan saya di bawah 60 jt dan istri berpenghasilan juga di bawah 60 jt juga, yang saya gunakan untuk pengisian SPT apa dengan formulir 1770S atau 1770SS mengingat istri juga berpenghasilan, NPWP hanya saya saja yang punya tapi istri tidak.
terima kasih
Pak Billy, untuk penghitungan PPh terutang, penghasilan suami dan istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak bisa digabung. Karena penghasilan bruto Bapak < 60 juta rupiah, silakan Bapak mengisi SPT 1770SS untuk melaporkan PPh Bapak. Demikian, semoga membantu.
Tanya dong pak,
Saya baru memiliki Npwp awal januari 2009,pakerjaan saya pelaut, saya tidak memiliki usaha lain,istri kerja honorer daerah,saya kerja dalam setahun sekitar 6-8 bln,kerjaan saya sistem kontrak kadang di perusahan singapore kadang jg malaisya,gaji saya sebulan rata2 5 jt, istri sebulan 725 ribu,bagaimana cara saya mengisi spt,klu boleh tolong di kirim solusi lewat email saya,
Trima kasih banyak.
Mo tanya kenapa harta yg dimiliki jadi rp 12.500.000,- bukankah seharusnya total yg didapat selama 1 tahun Rp 40.400.000,-?
thanks,
Terima kasih atas pertanyaan Ibu Sari. Yang dimaksud dengan jumlah harta pada akhir tahun pajak adalah jumlah seluruh harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak, misalnya tabungan, sepeda motor, rumah, mobil, tanah. Jadi bukan jumlah seluruh pendapatan pada satu tahun pajak. Misalnya, pada akhir tahun 2008 WP A mempunyai tabungan sebesar Rp 2.000.000,00, deposito sebesar Rp 2.000.000,00, sepeda motor sebesar Rp 10.000.000,00. Maka, pada kolom jumlah harta pada akhir tahun 2008 diisi sebesar
Rp 14.000.000,00.
Demikian, semoga membantu.
Seperti pak Billy. NPWP hanya punya suami saja. Tapi kita suami istri bekerja. Kalo penghasilan suami dan istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak bisa digabung, lalu penghasilan istri pelaporannya bagaimana?
Ibu Nina, pada dasarnya yang perlu memiliki NPWP hanya suami (NPWP istri ikut suami), kecuali bila istri memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri. Karena hanya suami ibu yang mempunyai NPWP dan SPT yang digunakan adalah SPT 1770SS (penghasilan bruto setahun kurang dari Rp 60 juta), maka penghasilan istri tidak perlu dilaporkan.
saya mau tanya,
kalo SPT 1770SS tdk dilampiri Formulir 1721-A1 apakah boleh?
Karena saya baru bekerja 7bulan lalu resign, jadi tdk mendapat Formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat dulu saya bekerja itu..
Ayau ada solusi lainnya bila tidak ada Formulir 1721-A1 itu??
terima kasih atas jawaban bapak
kalo boleh tolong di kirim jawabannya lewat email saya,..
Ibu grace, SPT 1770SS harus disampaikan dengan fotocopy Formulir 1721-A1 sebagai satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan atau dengan kata lain bila SPT 1770SS disampaikan tanpa Formulir 1721-A1 akan dianggap SPT 1770SS tidak lengkap dan tidak akan diterima oleh KPP tempat ibu terdaftar.
Untuk Formulir 1721-A1 bisa ibu minta dari perusahaan tempat ibu bekerja dulu karena perusahaan ibu pasti membuat Formulir 1721-A1 untuk semua karyawan tetapnya, baik yang dipotong PPh Pasal 21 atau tidak walaupun ibu bekerja hanya selama 7 bulan di perusahaan tersebut.
Demikian, semoga membantu.
Pak, untuk pelaporan SPT 1770 SS apa perlu di buatkan perincian harta dan dilampirkan.trims
Ibu Dian, untuk SPT 1770SS tidak perlu dibuatkan perincian harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak, cukup diisi jumlah nominalnya saja.
Pada tahun 2010 (sebelum akhir Maret 2010), saya melaporkan SPT Tahunan 2009 dgn 1770 SS karena penghasilan dibawah Rp 60 juta (Pensiunan).
Pada Juni 2010, saya menjual tanah/rumah seharga Rp 225 juta dan membayar pajak dan mendapat tembusan SSP.
Pertanyaan : Apakah saya tetap melaporkan SPT Tahunan dgn 1770 SS (+ lamp form 1721 A1 + tembusan SSP) ? Tks.
Mau numpang nanya pak, saya seorang pensiunan PNS yang tidak berpenghasilan tambahan apa2 tapi memiliki NPWP. Pertanyaan saya adalah format mana yg harus saya pakai utk laporan tahunan ? Kalo menggunakan form 1770 SS maka KLU harus diisi apa ? Apakah keseluruhan harta yang dimiliki itu adalah sama dengan jumlah yang telah dikenakan pajak melalui PBB ? Terima kasih !!