Berikut adalah ilustrasi pengisian SPT 1770S tahun 2008
Anton (status K/1) bekerja pada PT. GHJ, pada tahun 2008 menerima penghasilan dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji (Rp 6.500.000,00 x 12) = Rp 78.000.000,00
- Tunjangan-tunjangan (Rp 3.000.000,00 x 12) = Rp 36.000.000,00
- Asuransi dibayar pemberi kerja (Rp 1.500.000,00 x 12) = Rp 18.000.000,00
- THR 2008 Rp 6.500.000,00
- Anton membayar iuran pensiun sebesar Rp 2.000.000,00 pada tahun 2008
PT. GHJ telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Anton.
Pada akhir tahun 2008, Anton mempunyai harta sebagai berikut:
- Rumah (diperoleh tahun 1998) dengan harga perolehan sebesar Rp 35.000.000,00
- Mobil (diperoleh tahun 2000) dengan harga perolehan sebesar Rp 45.000.000,00
- Tabungan (diperoleh tahun 1990) sebesar Rp 25.000.000,00
Formulir 1721-A1 yang diterima Anton dari PT. GHJ:
Data tambahan untuk pengisian SPT 1770S Anton:
- Istri Anton bekerja pada PT. OPQ dengan penghasilan bruto pada tahun 2008 sebesar Rp 30.300.000,00 dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sebesar Rp 772.200
- Pada tahun 2008, Anton menerima bunga tabungan sebesar Rp 100.000,00 dan telah dipotong PPh Final sebesar Rp 20.000,00
- Kode KLU karyawan/pegawai swasta adalah 95004
- Pada kartu NPWP Anton tercantum data-data sebagai berikut:
- NPWP: 15.678.924-3.000.000
- Nama: Anton
- Alamat: Melati 12 Surabaya
Dari Formulir 1721-A1 diketahui bahwa penghasilan bruto yang diterima Anton pada tahun 2008 lebih dari Rp 60.000.000,00, sehingga untuk melaporkan PPhnya, Anton menggunakan formulir SPT 1770S.
Langkah-langkah pengisian Formulir 1770S Anton adalah sebagai berikut:
- Untuk memudahkan, pengisian SPT dimulai dari halaman SPT 1770S paling belakang (Formulir 1770S-II -> Lampiran II):
- Kolom Tahun Pajak diisi 2008;
- NPWP dan nama WP diisi NPWP dan nama WP (Anton);
- Bagian A (Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final):
- No. 1 (bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI), pada kolom dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto diisi 100.000 dan pada kolom PPh terutang diisi 20.000;
- No. 10a (penghasilan istri dari satu pemberi kerja), pada kolom dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto diisi 30.300.000 dan pada kolom PPh terutang diisi 772.200
- Jumlah No. 1 dan No. 10a dijumlahkan, hasilnya 792.200 (JBA)
-
- Bagian B (Daftar Harta pada Akhir Tahun), diisi menurut jenis harta, tahun perolehan, dan harga perolehannya. Sesuai data di atas, jumlah harta Anton pada akhir tahun 2008 adalah sebesar 120.000.000 (JBB)
- Bagian C (Daftar Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun) kosong, karena Anton tidak mempunyai utang/kewajiban pada akhir tahun, kecuali apabila Anton mempunyai utang/kewajiban pada akhir tahun, maka pada bagian ini diisi menurut nama, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman, dan selanjutnya pinjaman-pinjaman tersebut dijumlahkan (JBC)
- Pengisian Formulir 1770S-I -> Lampiran I:
- Kolom Tahun Pajak diisi 2008;
- NPWP dan nama WP diisi NPWP dan nama WP (Anton);
- Bagian A dan B kosong, karena tidak ada data yang perlu diisikan pada bagian ini;
- Bagian C (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah), diisi sesuai dengan Formulir 1721-A1 yang diterima Anton dari pemberi kerja, sehingga pada kolom Nama Pemotong/Pemungut Pajak diisi PT. GHJ, kolom NPWP diisi 01.222.222-2.000.000, kolom Bukti Pemotongan/Pemungutan diisi 8 dan 28/02/09, kolom Jenis Pajak: PPh Pasal 21/22/23/24/26/DTP diisi PPh Pasal 21, dan kolom Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut diisi 16.151.000;
- Jumlah kolom Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut adalah sebesar 16.151.000 (JBC).
- Pengisian Formulir 1770S -> SPT Induk:
- Kolom Tahun Pajak diisi 2008;
- Kolom NPWP, nama, pekerjaan, diisi NPWP, nama, dan pekerjaan WP (Anton);
- Kode KLU diisi 95004 (karena Anton adalah karyawan swasta);
- No. telepon dan no. fax diisi no. telepon dan no. fax WP (Anton);
- Beri tanda salah silang (X) pada salah satu kotak, apakah ada perubahan data atau tidak
- Bagian A (Penghasilan Neto):
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diisi dari Formulir 1721-A1 angka 14 yang diterima dari pemberi kerja sebesar 135.204.000;
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya kosong karena JBA pada Formulir 1770S-I kosong (0), demikian pula Penghasilan Neto Luar Negeri juga kosong;
- Jumlah Penghasilan Neto sebesar 135.204.000;
- Zakat atas penghasilan neto kosong
- Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat atas penghasilan adalah sebesar 135.204.000
-
- Bagian B (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
- Sesuai status Anton (K/1), maka pada kotak di sebelah kanan huruf K/ diisi angka 1 dan pada kolom sebelah kanan diisi 15.600.000;
- Penghasilan Kena Pajak diisi sebesar 119.604.o00, merupakan selisih antara Penghasilan Neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Bagian C (PPh Terutang):
- PPh terutang Anton adalah sebesar 16.151.000 (sesuai Formulir 1721-A1);
- Pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan kosong;
- Sehingga jumlah PPh terutang Anton adalah sebesar 16.151.000;
- Bagian D (Kredit Pajak):
-
- PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain/Ditanggung Pemerintah dan/atau Kredit Pajak Luar Negeri dan/atau terutang di Luar Negeri diisi dari JBC Formulir 1770S-I atau sebesar 16.151.000;
- PPh yang Harus Dibayar Sendiri/PPh yang Lebih Dipotong/Dipungut kosong, karena jumlah PPh terutang = jumlah PPh yangtelah dipotong oleh pihak lain (dhi. pemberi kerja);
- PPh yang Dibayar Sendiri dan Jumlah Kredit Pajak kosong
- Bagian B (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
-
- Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar):
- PPh yang Kurang Dibayar/PPh yang Lebih Dibayar diisi Nihil karena jumlah PPh terutang = jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak lain (dhi. pemberi kerja);
- Permohonan dikosongkan
- Bagian F (Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya):
- Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya kosong, karena tidak ada PPh yang Harus Dibayar Sendiri/PPh yang Lebih Dipotong/Dipungut);
- Bagian G (Lampiran):
- Beri tanda silang (X) pada dokumen yang disertakan pada pelaporan SPT 1770S sebagai lampiran, misalnya Fotokopi Formulir 1721-A1, Daftar Susunan Keluarga yang Menjadi Tanggungan WP (Kartu Susunan Keluarga);
- Bagian Pernyataan:
- Beri tanda silang pada kotak di sebelah WP;
- Tanggal diisi dengan tanggal pelaporan SPT;
- Nama dan NPWP diisi sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak (Anton);
- Terakhir, bubuhkan tanda tangan pada kotak tanda tangan
- Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar):
Secara lengkap SPT 1770S Tahun 2008 milik Anton adalah sebagai berikut:
* Kode KLU dapat dilihat di sini
URGENT
D.H.,
Mau tanya kalau untuk orang pensiun yang hanya dari bunga atas deposito dana pensiun awal secara lumpsum, harus mengisi form dan/atau lampirannya apa. Di mana bisa diambil download form tsb ?
Terima kasih.
PPh yang dikenakan atas bunga deposito merupakan PPh final, sehingga dalam pelaporannya, Bapak bisa menggunakan Formulir SPT 1770S. Pada Formulir 1770S-II Bagian A No. 1, isikan jumlah DPP/Penghasilan Bruto dan Jumlah PPh masing-masing kolom, dan pada Bagian B (Jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun), isikan jenis penghasilan, tahun perolehan, dan jumlah perolehan.
Apabila penghasilan yang diterima hanya dari bunga deposito tersebut, maka jumlah PPh yang terutang adalah Nihil, karena PPh final tidak bisa dikreditkan (sebagai pengurang PPh terutang).
Formulir SPT 1770S bisa di-download dari website Ditjen Pajak (http://pajak.go.id)
Demikian, semoga membantu.
Mohon bagaimana me-download Formulir 1770S-II Bagian A No. 1 dan Bagian B yang dimaksud. Banyak terima kasih.
Formulir SPT 1770S dapat di-download dari http://pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=223&Itemid=150, pilih 1770S (Satu Pemberi Kerja).
Dalam melaporkan SPT PPh, SPT Induk (Formulir 1770S) harus dilaporkan beserta lampirannya (Formulir 1770S-I dan Formulir 1770S-II) sebagai satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
mau tanya donk..
kalo saya pd bulan desember 2008 bekerja pada dua perusahaan dan pajaknya ditanggung oleh masing2 perusahaan. bagaimana cara mengisi 1770S-nya? apa digabung? lalu jika digabungkan bagaimana/berapa PTKPnya, apa digabung juga?
Terima kasih atas pertanyaan Bapak. Berikut adalah tahap-tahap yang harus Bapak lakukan dalam pengisian SPT 1770S:
1. Atas penghasilan yang berasal dari 1 pemberi kerja dan telah dipotong oleh pemberi kerja masing-masing, diisi pada Formulir 1770S-I (Lampiran I), Bagian C (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah). Pada bagian tersebut, isikan Nama, NPWP Pemotong/Pemungut, Nomor dan tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, jenis pajak yang dipotong, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut untuk masing-masing penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja. Jumlahkan PPh yang dipotong/dipungut tersebut pada baris Jumlah Bagian C (JBC).
2. Pada Formulir 1770S (SPT Induk), Bagian A No. 1 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan), isikan jumlah gabungan penghasilan neto dari setiap Formulir 1721-A1 angka 14 yang Bapak terima dari pemberi kerja. Begitu juga pada Bagian C (PPh terutang), isikan jumlah PPh terutang gabungan dari setiap Formulir 1721-A1 angka 21 yang Bapak terima dari pemberi kerja, dan pada Bagian D (Kredit Pajak), isikan JBC dari Formulir 1770S-I (Lampiran I). Apabila PPh Terutang = PPh yang telah dipotong/dipungut pemberi kerja, maka pada Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar), diisi NIHIL, sedangkan bilan ada selisih antara PPh terutang dengan PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja (PPh Kurang Bayar), maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT 1770S dilaporkan. Dan jangan lupa, pada saat pelaporan SPT 1770S, harus dilengkapi dengan fotokopi Formulir 1721-A1 yang Bapak terima dari masing-masing pemberi kerja.
3. Untuk PTKP, tidak bisa digabungkan walaupun WP mempunyai penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja karena setiap WP hanya mempunyai 1 status PTKP. Misalnya di PT. A, status PTKP Bapak adalah K/1, begitu juga di PT. B, maka status Bapak di Bagian B (Penghasilan Kena Pajak) No. 7 tetap K/1, bukan K/2.
Demikian, semoga membantu.
numpang tanya pak, untuk tabungan deposito dll berarti harus menghitung bunga selama tahun berjalan (Januari-Desember 2008) dan PPH final – berdasarkan catatan yang ada di buku tabungan. apa benar begitu? terima kasih
@Pak Arya. Memang benar untuk DPP Bunga Deposito adalah jumlah DPP Bunga Deposito selama tahun berjalan. Untuk mengetahui jumlah DPP dan PPh yang telah dipotong, bisa Bapak tanyakan ke bank yang bersangkutan. Atau, bisa Bapak jumlahkan pajak atas bunga deposito selama tahun berjalan, dan untuk DPPnya adalah jumlah bruto sebelum dipotong PPh atas bunga deposito tersebut (DPP/Penghasilan Bruto = Pajak bunga deposito/20%).
Demikian, semoga membantu.
terima kasih atas jawaban bunga deposito / tabungan bank.
ada sedikit yang perlu tambahan informasi. artinya kalau di dalam buku tabungan ada catatan BUNGA dan PAJAK apakah ini belum berarti PPH Final atau ini pajak yang lain ?
apakah secara simpel saya bisa jumlahkan seluruh catatan BUNGA dan PAJAK di dalam buku tabungan dan saya masukkan sebagai DPP dan PPH terutang?
terima kasih banyak…
PPh atas bunga deposito/tabungan bank adalah PPh Final, sehingga jumlah bunga dan PPh-nya bisa Bapak masukkan sebagai DPP dan PPh terutangnya.
Salam,
Bapak/Ibu, saya mau tanya niihhh. Saya bekerja di perusahaan swasta di medan, saya masih dalam masa kontrak 6 bulan. Yang saya lihat adalah cara penghitungan untuk 1 tahun karyawan tetap/tidak tetap. Tetapi bagaimana cara pengisian formulir SPT 21 untuk karyawan kontrak seperti saya ini apabila hanya 6 bulan…?
Status karyawan saya bagaimana yaaa…?
Apa ada contoh pengisian untuk karyawan kontrak seperti saya ini…?
terimakasih atas bantuannya…
Salam,,
eeehhh nanya lagi….
Sebagai tambahan gaji pokok saya hanya 1.100.000 + tunjangan makan/transport sekitar 400000. Padahal yang saya kopi dari contoh di blog adalah gaji karyawan yang total nya lebih besar dari gaji saya…. Kalau saya hitung-hitung dalam 1 tahun hanya Rp.16.800.000,- jauh sekali perbedaannya dengan contoh yaitu sekitar diatas Rp.60.000.000,-
Apakah formulirnya tetap sama yaaa…?
terima kasih
Pak Andi, kedua pertanyaan Bapak akan saya jawab sekaligus. Akan saya contohkan penghitungan PPh Orang Pribadi untuk penghasilan kurang dari setahun berdasarkan data2 yang Bapak berikan dan status WP adalah (K/1).
Gaji (6 x Rp 1.100.000) = Rp 6.600.000
Tunjangan2 (6 x Rp 400.000) = Rp 2.400.000
Penghasilan bruto = Rp 6.600.000 + Rp 2.400.000 = Rp 9.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp 9.000.000 = Rp 450.000
Penghasilan neto = Rp 9.000.000 – Rp 450.000= Rp 8.550.000
Penghasilan neto disetahunkan = 12/6 x Rp 8.550.000 = Rp 17.100.000
PTKP (K/1) = Rp 15.600.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp 1.500.000
PPh terutang setahun= 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
PPh terutang 6 bulan = 6/12 x Rp 75.000 = Rp 37.500
Karena penghasilan bruto < 60 juta rupiah, maka pelaporan PPh orang pribadi menggunakan SPT 1770SS. Untuk ilustrasi pengisiannya, silakan Bapak lihat di http://tutorialpajak.wordpress.com/2009/03/05/contoh-pengisian-formulir-spt-1770ss-tahun-2008
Demikian, semoga membantu.
Mas, bisakah kasih contoh ke saya cara pengisian SPT 1770S untuk orang yg bekerja di luar negeri? Penghasilan saya bruto sebulan 20jt dan kebetulan negara tempat saya bekerja adalah free tax country. Saya memiliki NPWP dari perusahaan tempat saya bekerja setahun lalu.
Walau terlambat dan akan dikenakan denda, tp saya ingin melaporkan SPT saya.
Terima Kasih
Pak Rizal, sebenarnya yang berkewajiban untuk mengisi SPT 1770S adalah WP Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan > Rp 60.000.000 setahun dari dalam negeri. Tetapi, kalau Bapak memang ingin memenuhi kewajiban perpajakan Bapak untuk melaporkan penghasilan yang Bapak terima dari luar negeri, tentunya boleh-boleh saja.
Dari pertanyaan Bapak saya menyimpulkan bahwa penghasilan yang Bapak terima hanya berasal dari luar negeri dan atas penghasilan tersebut belum/tidak dikenakan pajak di negara yang bersangkutan. Jadi, penghasilan bruto = penghasilan neto. Sehingga, penghitungan PPh terutang Bapak adalah sebagai berikut:
– Penghasilan neto: 12 x Rp 20.000.000 = Rp 240.000.000
– PTKP (K/1) = Rp 15.600.000
– Penghasilan Kena Pajak: Rp 224.400.000 (Rp 240.000.000 – Rp 15.600.000)
– PPh terutang:
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 24.400.000 = Rp 8.540.000
Total PPh terutang Rp 44.790.000
Dalam pengisian SPT 1770S-II, Bagian A isikan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final (bila ada), pada Bagian B dan C, isikan daftar harta dan daftar kewajiban Bapak pada akhir tahun 2008.
Pada SPT 177S-I Bagian A dan B, isikan Penghasilan neto dan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak (bila ada), Bagian C diisi Nihil karena penghasilan Bapak belum/tidak dipotong PPh oleh pihak lain.
Pada Formulir 1770S, Bagian A No. 3, isikan jumlah penghasilan neto yang Bapak terima dari luar negeri yaitu sebesar Rp 240.000.000, jumlahkah penghasilan neto tersebut pada Bagian A No. 6. Selanjutnya, pada Bagian B isikan status PTKP Bapak, yaitu K/1 dengan jumlah PTKP sebesar Rp 15.600.000, sehingga jumlah PKP Bapak adalah sebesar Rp 224.400.000.
Kemudian, pada Bagian C isikan jumlah PPh terutang seperti di atas, yaitu sebesar Rp 44.790.000. Bagian D dikosongkan atau diisi Nihil karena penghasilan Bapak tidak/belum dipotong oleh pihak lain.
Bagian E, diisi jumlah PPh terutang yang harus dibayar sendiri oleh WP, yaitu sebesar Rp 44.790.000, dan isikan tanggal pembayaran PPh Bapak.
Terakhir, jangan lupa sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan SSP lembar ke 3 sebagai lampiran SPT 1770S.
Karena Bapak terlambat bayar dan lapor, siap-siap saja kalau sewaktu-waktu KPP akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak kepada Bapak atas keterlambatan tersebut.
Apabila Bapak masih ragu dengan penghitungan di atas dan dalam pengisian SPT 1770S Bapak, silakan menanyakan hal tersebut pada KPP tempat Bapak terdaftar.
Demikian, semoga membantu.