Seperti postingan sebelumnya, berikut adalah contoh pengisian SPT 1770SS Tahun 2009:
Budi (status K/2) adalah seorang karyawan PT. PQR yang memperoleh penghasilan pada tahun 2009 sebagai berikut:
- Gaji (Rp 2.500.000 x 12 ) = Rp 30.000.000
- Tunjangan-tunjangan (Rp 1.250.000 x 12 ) = Rp 15.000.000
- Asuransi dibayar pemberi kerja Rp 3.000.000
- THR 2009 Rp 2.500.000
- Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp 1.000.000 pada tahun 2009
PT. PQR selaku pemberi kerja telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Budi.
Berikut Formulir 1721-A1 yang diterima Budi dari PT. PQR:
Tambahan informasi untuk pengisian SPT 1770 SS Budi:
- Jumlah harta Budi pada akhir tahun 2009 adalah sebesar Rp 15.000.000,00 (terdiri dari: tabungan (Rp 3.000.000,00) dan sepeda motor (Rp 12.000.000,00))
- Kode KLU pegawai swasta adalah 95004
- Pada kartu NPWP Budi tercantum data-data sebagai berikut:
- NPWP: 08.673.834-2.000.000
- Nama: Budi
- Alamat: Jl. Merpati 25 Surabaya
Dari Formulir 1721-A1 yang diterima Budi dari PT. PQR, diketahui bahwa penghasilan bruto Budi pada tahun 2009 kurang dari Rp 60 juta, sehingga untuk melaporkan PPhnya, Budi menggunakan Formulir 1770SS.
Langkah-langkah pengisian Formulir 1770SS Budi adalah sebagai berikut:
- Kolom Tahun Pajak diisi 2009
- Kolom nama, NPWP dan alamat diisi nama, NPWP, dan alamat WP (Budi);
- Kode KLU diisi 95004 (karena Budi adalah karyawan swasta);
- No. telepon dan no. fax diisi no. telepon dan no. fax WP (Budi);
- Beri tanda salah silang (X) pada salah satu kotak, apakah ada perubahan data atau tidak;
- Jumlah keseluruhan harta pada akhir tahun 2009 diisi jumlah harta yang dimiliki WP (Budi), yaitu sebesar Rp 15.000.000,00
- Tanggal diisi tanggal pelaporan SPT 1770SS
Secara lengkap Fomulir 1770SS milik Budi adalah sebagai berikut:
Assalaamualaikum wr wb,
Saya mau tanya, bila penghasilan saya kurang dari 60 juta per tahun, tapi saya punya harta berupa rumah dan deposito total 300 juta, apakah saya hanya cukup formulir 1770 SS saja untuk dilaporkan.
Wassalaamualikum wr wb
Wa’alaikumussalam Bapak Andi… untuk menentukan SPT PPh Tahunan apa yang harus dilaporkan oleh seorang WP OP, memang dilihat dari jumlah penghasilan bruto yang diperoleh WP selama 1 tahun pajak, tetapi harus dilihat juga apakah penghasilan tersebut diperoleh dari 1 atau lebih dari 1 pemberi kerja. Jadi secara singkat dapat dijelaskan jenis SPT PPh Tahunan yang harus dilaporkan WP OP adalah sebagai berikut:
1. Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana) bagi karyawan yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun;
2. Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas; atau
3. Formulir 1770 (SPT Tahunan PPh WP OP) bagi WP OP yang mempunyai/melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dan jangan lupa, untuk mengisi jumlah harta pada akhir tahun (dhi. rumah dan deposito) dan jumlah hutang pada akhir tahun kalau ada (misalnya, hutang bank).
Demikian, semoga membantu.
Memang penghasilan bruto saya selama 1 tahun pajak kurang dari 60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja. Masalahnya saya baru pertama kali mengirim laporan SPT PPh tahunan tahun ini. Kalau saya menggunakan Formulir 1770 SS berarti saya hanya melampirkan Formulir 1721-A1 saja. Lalu dengan harta di atas apakah cukup diakumulasikan jumlahnya saja atau perlu dirinci, karena di Formulir 1770 SS tersebut tidak ada rinciannya. Terima kasih atas bantuannya.
Untuk SPT 1770SS memang tidak ada rincian jenis dan jumlah harta dan hutang, jadi yang dicantumkan hanya jumlah kumulatif dari harta dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun pajak ybs. Demikian Pak Andi, semoga membantu.
saya mau tanya..kalo misalnya punya NPWP tapi tidak bekerja…lalu bagaimana cara melaporkan SPT nya???apakah pakai SPT 1770SS juga??
Trimakasih..
Mas saya mau tanya, kalo saya merupakan pegawai swasta yang memiliki penghasilan dibawah 60 jt, tetapi saya tidak memiliki bukti potong, spt yang harus saya isi yang mana?? apakah cukup dengan 1770 ss saja,,,,, terimakasih jawabannya
Ibu Dinda, jika anda pegawai tetap di suatu perusahaan swasta, maka perusahaan tempat anda bekerja akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang ibu terima setiap bulan dan pada akhir tahun pajak perusahaan akan mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 (1721A1) atas seluruh penghasilan yang ibu terima pada tahun pajak yang bersangkutan dan ini adalah kewajiban bagi perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21.
Karena penghasilan ibu selama satu tahun pajak < 60 juta rupiah, maka ibu harus mengisi SPT 1770SS dengan melampirkan formulir 1721A1 sebagai kelengkapan SPT 1770SS.
Demikian, semoga membantu.
Mas,
Saya mau tanya.
Jika seorang istri NPWP kan ikut suami.
Suami, seorang PNS dan mendapatkan 1721 A2, sedangkan istri mendapat 1721 A1 (swasta dari 1 pemberi kerja).
Dalam hal ini, penghasilan suami di 1721 A2 60 juta. Formulir apa yang harus diisi ?.. Mohon infonya Mas..
Ralat ..
penghasilan suami di form 1721 A2 60 juta.
untuk melaporkan SPT tahunan, form mana yang digunakan ?
1770 S atau 1770 SS ?
Mohon infonya ya …
Ibu Yuyun, saya jawab sekaligus saja ya dua pertanyaan ibu.
1. Karena penghasilan bruto suami ibu Rp 60 juta setahun, maka SPT PPh Tahunan yang digunakan adalah SPT 1770S.
2. Jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 a.n. Ibu Yuyun yang tercantum pada Formulir 1721A1 yang ibu terima dari perusahaan tempat ibu bekerja diisikan pada Formulir 1770SS-II Bagian A No. 13.
Demikian, semoga membantu.
Terima kasih infonya mas…
Tapi apakah saya juga perlu membuat NPWP dengan no yang sama dengan suami, hanya dibelakangnya 001.
selama ini saya tidak punya NPWP dan ikut suami.
Mohon infonya ya Mas…
Ibu Yuyun, yang perlu memiliki NPWP hanya suami ibu jadi ibu tidak perlu memiliki NPWP kecuali apabila ibu dan suami memutuskan untuk memilih pemisahan harta antara suami dan ibu.
Konsekuensinya, bila ibu membuat NPWP maka secara otomatis ibu harus mengisi SPT PPh Tahunan.
Terima kasih infonya Mas. Tanya lagi ya Mas ?…
Tadi saya coba melaporkan SPT tahunan saya. Namun setelah melihat data yg ada saya diminta untuk membuat NPWP keluarga dengan no yang sama dengan suami , hanya 3 angka terakhirnya 999.
Data sbb : 1721 A2 suami 60 juta.
nanti setelah saya mendapat NPWP, maka laporan saya hanya dilampirkan saja di formulir 1770S bahian II.
Di bagian depan, tetap data suami yg diisikan…
Mohonn infonya Mas ..