a. SPT Masa, paling lama 20(dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. SPT Tahunan PPh WP orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
c. SPT Tahunan PPh WP badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.