PTKP Bagi Karyawati Kawin
PTKP yang berlaku bagi karyawati kawin adalah sebagai berikut: Apabila seorang karyawati berstatus kawin dan suaminya bekerja, maka besarnya PTKP yang boleh dikurangkan hanya atas diri WP, tanpa tanggungan (TK/0); Apabila seorang karyawati berstatus kawin dan suaminya tidak bekerja dan ada surat keterangan (minimal dari kecamatan), maka besarnya PTKP yang boleh dikurangkan adalah atas diri […]